oleh

Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

-OPINI-398 Dilihat


Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA)

JAKARTA ||Tulisan ini di tujukan kepada KOMISI TINGGA HAM PBB.

Hak Menyampaikan Pendapat di jamin oleh Konstitusi. Hak Menyampaikan pendapat adalah Hak Azasi yang di lindungi UU.

Pasal 28 ayat E UUD1945 menyebutkan tentang kebebasan menyampaikan Pendapat. Juga UU no 9 tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga  Polisi berlaku Diskriminatif terhadap Hotman Paris dan Eggi Sudjana?

Hak Menyampaikan pendapat itu digunakan oleh Bambang Tri untuk menulis Dua Buku: JOKOWI UNDERCOVER 1 dan 2.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *