TERNATE* — Diamnya DPRD Provinsi Maluku Utara terhadap dua Peraturan Gubernur (Pergub) kontroversial yang diterbitkan Gubernur Sherly Tjoanda, menjadi sorotan publik. Padahal, Pergub Nomor 10 dan 12 Tahun 2025 yang mengatur pergeseran anggaran APBD induk dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) — bahkan oleh sebagian kalangan disebut sebagai “pembegalan konstitusi”.
Salah satu suara lantang datang dari Said Alkatiri, Gubernur LSM Lumbung Infornasi Rakyat atau LIRA Provinsi Maluku Utara, yang mempertanyakan sikap pasif lembaga legislatif tersebut.
“Ada apa dengan DPRD Malut? Mereka diam saja saat Perda dibegal terang-terangan oleh Gubernur Sherly Tjoanda,” kata Said Alkatiri dalam pernyataan terbuka, Minggu (6/7).
Menurutnya, tindakan Gubernur Sherly yang mengubah struktur anggaran tanpa melibatkan DPRD merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Namun anehnya, lembaga yang justru ikut menandatangani pengesahan APBD itu tidak menunjukkan tanda-tanda melakukan pengawasan.
Said menilai, sikap diam DPRD dalam isu sebesar ini sangat mencurigakan. Ia tak menampik bahwa wajar jika publik mulai bertanya-tanya soal adanya kemungkinan relasi tak sehat antara eksekutif dan legislatif.
Komentar