“sangat sangat naif kemudian pihak pemerintah Provinsi dan kabupaten kota bersandarkan bahwa ini adalah tensitas hujan, hujan yang tinggi tidak berhubungan bagian utama dari penyebab banjir, mungkin hari ini hujan yang sama beberapa tahun lalu tetapi ada variabel daerah baper zoom atau daerah penyangga yang kemudian berubah ini”
“WALHI Maluku utara bilang bahwa penertiban ijin yang melanggar aturan kalau terbukti ada pelanggaran yang serius di penyebab banjir maka investasi tersebut wajib di cabut apalagi menimbulkan danpak terhadap 3 desa kalau tidak salah desa yakni amasing kali, amasing kota sama labuha dan Tomori jadi begitu”
Rahwan K.Suamba, Jubir Pemprov Malut yang dikomfirmasikan isyu ini tidak menanggapinya.
Selain HPH, Sherly Tjoanda juga diduga memiliki konsesi IUP Tambang di wilayah Pulau Bacan yang luasnya juga cukup besar.
Dilansir dari media on line Mahabari.Com, Sherly Tjoanda diketahui mewarisi Perusahaan Tambang Emas, PT Amazing Tabara yang melakukan operasi pertambangan di Desa Sambiki Aer Mangga, Sambiki dan Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan. “Luas konsesi perusahaan ini adalah 4.655 Ha. Izin pertambangan ini dikeluarkan Pemerintah Maluku Utara dengan SK Gubernur Maluku Utara Nomor 502/7/DPMPTSP/2018,”
Selain Perusahaan Tambang PT Amazing Tabara, juga Perusahaan Tambang Emas, PT Indonesia Mas Mulia (IMM), Luas 4.800 Ha. yang berlokasi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan SK IUP – OP Nomor: 502/5/DPMPTSP/2018.
HPH dan IUP merupakan jenis usaha yang beroperasi di wilayah hutan dipastikan menimbulkan deforestasi.
Danpak Deforestasi yang cepat dan terus meningkat merusak keanekaragaman hayati Indonesia dan mendorong emisi gas rumah kaca Indonesia , yang termasuk tertinggi di dunia. Konversi dan pembakaran tanah gambut menyebabkan polusi udara yang parah, yang menimbulkan bahaya besar bagi kesehatan masyarakat(***)
Komentar