Ternate – Aktivitas tambang Galian C di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, akhirnya menjadi sorotan publik. Ironisnya, operasi pertambangan yang menggerus tanah seluas 11.000 meter persegi ini diduga berjalan tanpa izin resmi selama lebih dari satu dekade.
Fakta ini mencuat usai Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, pada Sabtu (26/7/2025). Dalam Sidak tersebut, Nurjaya bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Nurlina (Ahli Muda DLH), menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas tambang tidak memiliki dasar hukum operasional. Lebih mengejutkan, pengelola galian tetap melanjutkan aktivitas meski sudah diingatkan.
Komentar