oleh

11 Tahun Beroperasi Tanpa Izin? DPRD Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Kalumata, Sekda Ancam Tutup Paksa

-Kota Ternate-682 Dilihat

Ternate – Aktivitas tambang Galian C di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, akhirnya menjadi sorotan publik. Ironisnya, operasi pertambangan yang menggerus tanah seluas 11.000 meter persegi ini diduga berjalan tanpa izin resmi selama lebih dari satu dekade.

Fakta ini mencuat usai Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, pada Sabtu (26/7/2025). Dalam Sidak tersebut, Nurjaya bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Nurlina (Ahli Muda DLH), menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas tambang tidak memiliki dasar hukum operasional. Lebih mengejutkan, pengelola galian tetap melanjutkan aktivitas meski sudah diingatkan.

Baca Juga  Hari Ini, Atlet ASIAFI, BAVETI dan ULD Malut Berangkat Menuju Lombok. Kadispora Saifuddin Djuba: Malut Siap Juara!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *