oleh

11 Tahun Beroperasi Tanpa Izin? DPRD Bongkar Dugaan Galian C Ilegal di Kalumata, Sekda Ancam Tutup Paksa

-Kota Ternate-721 Dilihat

Kecaman Rizal juga menyasar pengelola tambang yang dinilai membangkang. Meski sudah disidak oleh unsur legislatif dan perwakilan DLH, aktivitas tambang terus berjalan seolah tak tersentuh hukum.

Pemerintah Kota Ternate kini dihadapkan pada ujian serius dalam hal penegakan hukum lingkungan dan tata kelola ruang kota. Jika benar aktivitas galian ini tidak memiliki dokumen perizinan—seperti izin lingkungan, izin usaha pertambangan (IUP), maupun dokumen UKL-UPL maka langkah penutupan adalah keharusan, bukan pilihan.

Baca Juga  Sinergi Pemerintah Kota Ternate dan BAZNAS dalam Pemberdayaan Umat Melalui Program Zakat Fisabilillah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *