“Anggaran yang melekat pada APBD itu tidak bisa digeser sepihak tanpa melibatkan DPRD”
Yusman mengkhawatirkan jika Pemprov ngotot dengan dalihnya maka pergub pergeseran anggaran itu cacat hukum.Akibatnya program yang disahkan dalam pergub tidak bisa dilaksanakan.
“Jika eksekutif terus memakasakan pergeseran anggaran secara sepihak maka jelas bertentangan dengan norma beranggaran dan konsekwensinya pergub yang mendasarinya cacat hukum”tandasnya.
“Itu logika hukum yang harus dipahami oleh wagub. Wagub jangan pura pura bodoh atau karena arogansinya seenak perut mau melanggar aturan.”tukas dia.
Yusman mengingatkan Wagub Sarbin Sehe bahwa DPRD itu mitra Eksekutiv atau Pemprov Malut yang tidak bisa disepelekan.Pada konteks itu maka Eksekutiv harus urung rembug jika hendak melakukan pergeseran anggaran atau kebijakan lain yang dipandang perlu dilakukan konsultasi dengan legislativ.
Komentar