“DPRD itu mitra eksekutif yang tidak bisa disepelekan. Jika demikian sikap angkuh eksekutif maka DPRD bisa mendorpedo keputusan yang ditetapkan oleh gubernur”Warning dia.
Alih-alih, Yusman Arifin meminta DPRD Malut menujukan sikap tegas mengajukan hak interplasi yang tengah mereka gagas saat ini.
“Menurut saya saatnya DPRD bersikap tegas menggunakan hak interplasi meminta penjelasan gubernur terkait pergub pergeseran yang ditetapkan dan akan ditetapkan”pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemprov dan DPRD Malut sedang terlibat konflik politik seputar kebijakan pergeseran anggaran pada APBD induk tahun anggaran 2025.APBD yang telah dibahas dan disahkan bersama itu belakangan dirubah sepihak melalui peraturan Gubernur tanpa melibatkan DPRD Malut.
Beberapa fraksi di DPRD Malut antara lain fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, fraksi PDI P dan Fraksi Hanura tengah menggulirkan pengajuan hak angket guna mempertanyakan kebijakan pergeseran anggaran hanya melalui pergub itu(***)
Komentar