oleh

Ulasan Dapur Redaksi ! Lemah Syahwat Politik Deprov Malut Dihadapan Gubernur Cantik

-HEADLINE-767 Dilihat

Basis pengajuan hak interplasi adalah bahwa Gubernur Sherly Tjoanda diduga kuat melanggar konstitusi atas kebijakannya mengubah dan atau menggeser anggaran di APBD induk tahun 2025 hanya melalui Peraturan Gubernur.

Oleh DPRD, tindakan Gubernur ini melanggar Perda yang kedudukan secara hierarki hukumnya lebih tinggi dari Peraturan Gubernur atau Pergub.APBD dibahas dan disahkan bersama DPRD maka baik sistimatis dan logisnya, perubahan APBD harus dibahas dan disetujui bersama Eksekutiv dan legislativ atau Pemprov Malut dan DPRD Malut.

Baca Juga  Menatap 2026: Ekonom Mukhtar Adam : Pemerintah Harus Siapkan APBN Ekspansif, Tangguh Hadapi Gejolak Global

Berdasar pada dalih konstitusional itu, maka beberapa fraksi itu mengajukan hak interplasi.

Namun lagi-lagi, entah mengapa, dinamika hak interplasi bernasib sama seperti ide pengajuan hak angket yang redup, perkembangan hak interplasi ini kemudian kembali dingin dan loyo.

Publik bertanya ada apa dengan DPRD Malut ? Apakah tak cukup alasan bagi mereka untuk melanjutkan proses pansus hak angket dan hak interplasi ? Ataukah mereka tak cukup kapasitas untuk menjalankan misinya atau kah jangan-jangan sudah sudah ada udang dibalik batu nih Bapak ibu dewan yang terhormat.

Baca Juga  Maluku Utara di Persimpangan Jalan: 5 Bulan Kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Pusaran Isu yang Menuntut Jawaban

3 pertanyaan publik yang logis karena publik bisa menilai bahwa unsur dugaan dibalik bergulirnya hak angket dan hak interplasi cukup kuat.Untuk menyatakan harus jelas bentuk pelanggaran terlebih dahulu baru bisa gulirkan hak angket dan hak interplasi adalah premis yang “dungu”.Hak angket dan hak interplasi itu substansinya hak untuk melakukan penyelidikan coi yang prosesnya bermula dari dugaan-dugaan.

Penyelidikan seperti makna ilmiah dan hukumnya adalah serangkaian tindakan “penyelidik” untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.Jadi kalau hak angket dan hak interplasi harus jelas kesalahannya terlebih dahulu baru bisa digulirkan itu pemahaman yang sangat keliru.Apa yang dilakukan Gubernur ada unsur dugaan pelanggarannya.

Baca Juga  DOB Sofifi Tak Kunjung Mekar, Publik : Sudah, Balikan Saja Ibukota ke Ternate atau Sidangoli

Ataukah kapasitas Wakil rakyat malut ini minimalis ? Wallahualam bissawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *