oleh

Tegas ! Terbukti Teguk Miras, Bupati Hal-Sel Berhentikan 2 Pj.Kades di Hal-Sel

-HEADLINE-3265 Dilihat

LABUHA – Hasan Ali Bassam Kasuba nampaknya tidak main-main dengan ketegasannya soal larangan bagi pejabat yang melakukan praktek mirasantika dan narkoba.Terbukti kedapatan Mengkonsumsi barang haram itu, sanksi tegas berupa pemberhentian tanpa terkecuali.

Demikian digambarkan dari keputusan tegas Bupati Bassam Kasuba memecat 2 pejabat Kepala Desa akibat terbukti masuk Cafe dan meneguk minuman keras.

Dilansir dari media Pena Malut, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberhentikan sementara Kepala Desa Sayoang Herson Matoro dan Pj Kepala Desa Bisori Farid A Samud.

Baca Juga  Korban Speedboat Bella 72 Tuding Sherly Tjoanda “Berbohong” : Biaya Pemulihan Cedera Tanggung Sendiri

Pemberhentian sementara ini dilakukan lantaran keduanya terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ini soal etik, di mana keduanya terbukti kedapatan meminum minuman keras dan masuk kafe sebagaimana pemberitaan di media. Jadi Pak Bupati langsung memberhentikan sementara untuk keduanya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Abdul Wahab, kepada wartawan, Kamis (12/6).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *