H.Thaib mengingatkan semua pihak agar berpikir komfrahensif dan sistimatis.DOB Sofifi menurutnya adalah pemekaran ibukota Provinsi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang sehingga tidak bisa disamakan dengan pemekaran daerah baru
“memang kalau pemekran harus ada kesediaan daerah induk untuk lepaskan tapi sofifi dengan dua ibukota lainnya sulawesi barat papua barat yang masih status kecamatn ditingkatkan status kodya karna seluruh propinsi dindonesia status ibukotanya kota madya termsuk sofifi jadi sofifi peningkatan status nya langsung sesuai ketentuan organisasi pemerintahan”jelas dia.
H.Thaib mengungkapkan pula bahwa, semua persyaratan terkait DOB Sofifi telah ia siapkan rampung.Penyiapan itu termasuk menggandeng Universitas Gajah Mada Jogyakarta untuk menyiapkan data dukungan syarat pemekaran Kota Madya Sofifi.
“Semua syarat telah siap, saya gandeng UGM untuk menyiapkan itu tapi apa mau di kota ditolak Kesultanan”imbuhnya.
”jadi DOB Sofifi tersisa disahkan saja”tandasnya.
“perlu di ketahui pembentukn DOB ada dua cara dari bawah tuntutan masyarakat dan dari atas berdasrkan kepentingan organisasi negara”pungkasnya.
Komentar