oleh

Berdasarkan Putusan Kasasi MA, KPK Resmi SP3 2 Dugaan Kasus AGK

-HEADLINE-1566 Dilihat

JAKARTA—Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kasasi mantan Gubernur Maluku utara almarhum KH.Gani Kasuba, memutuskan menghentikan 2 perkara hukum yang menyeretnya masing-masing perkara Gratifikasi dan Suap serta dugaan kasus TPPU atau tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai tindak lanjut, KPK yang menuntut dan menyidik dua dugaan kasus ini resmi menghentikan proses penyidikan dugaan kasus Gratifikasi dan penyuapan serta dugaan TPPU yang tengah digelar.

Baca Juga  Ulasan: Peran Strategis Bassam-Helmi dalam Mendorong Produk Lokal Halmahera Selatan Go Nasional

Hal itu berdasarkan dua surat dari Komisi Anti Rasuah yang ditujukan kepada keluarga almarhum AGK yang secara tegas dan lugas menyatakan menghentikan perkara Gratifikasi dan penyuapan serta dugaan TPPU terhadap mantan Gubernur malut dua periode itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *