oleh

Gubernur LIRA Malut Tuding Gubernur Sherly Boroskan Anggaran Rakyat Untungkan Bisnisnya

Dia menilai, kebijakan Sherli tentu bertolak belakang dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perbendaharaan Negara dan pemanfaatan aset atau gedung Pemerintah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2024,”Ujarnya.

“Semua kegiatan Pemprov di laksanakan di kota Ternate di hotel bella sementara banyak hotel atau lokasi kegiatan menjamur di kota Ternate tidak di gunakan ini adalah Perbuatan Gubernur yang monopoli dan sudah menjurus ke bisnis karena hotel Bella juga punya SOP yang sama dengan Hotel-hotel yang lain dikota Ternate tujuannya mencari keuntungan bisnis,”Cibir Said.

Baca Juga  MUI Kota Ternate Gelar Rapat Sore Ini Sikapi Vidio Conten Mendadak Ngustadz RL

“Berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Tipikor yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang, pasal 17,18,19,20 dan 21 dalam pasal ini menetapkan larangan bagi badan/atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui, mencampuradukkan wewenang dan/ bertindak sewenang-wenang”tandasnya.

“dalam pelaksanaan anggaran daerah berdasarkan inpres No 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara maupun Anggaran pendapatan daerah tahun 2025,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *