oleh

Eksploitasi Tambang Makin Meningkat,Ruang Hidup Pulau Gebe Makin Sekarat

-OPINI-477 Dilihat

Sahawia Firdaus : Aktivis Dakwah Muslimah

Eksploitasi tambang di pulau gebe sudah berlangsung lama sejak tahun 1970-an oleh perusahaan plat merah PT.Aneka Tambang Tbk.  Tambang pertama di Maluku Utara yang sampai saat ini masih di eksploitasi. Pulau kecil yang setengahnya sudah dikuasai tambang dan menambung sekitar 8 perusahaan. Pulau kecil yang berisi dan menggiurkan sehingga makin dieksploitasi makin rusak serta terancam ruang hidup masyarakat termasuk ruang sekolah.

Dilansir dari cermat.co, aktivitas pertambangan nikel kian dekat dengan sekolah dan gereja. Jarak dengan gereja sekitar 100-200 meter dan jarak dengan sekolah sekitar 300-400 meter. Ruang  ibadah dan belajar makinterganggu akibat pembongkaran dibagian atas perbukitan. Bahkan dengan jarak yang dekat itu warga sekolah dapat   menghitung jumlah eksavator  yang lagi beroperasi.Padahal area sekolah didirikan jauh dari  pemukimanwarga dan dekat dengan area perbukitan yang membawa nuansa kesejukan dan ketenangan tersendiri untukmembantu siswa dalam  proses belajar. Tapi sayang, perbukitan itu masuk dalam kawasan konsesi pertambangan yang mengakibatkan debu-debu bertebaran di ruang-ruang kelas dan menganggu aktivitas belajar yang membuat mereka semakin tidak aman.Lahan perbukitan  yang berubah menjadi lahan pertambangan dan terkonsentrasi pada segelintir orang atas nama investasi.

Ruang Hidup Terancam

Pulau kecil dibawah kaki Halmahera ini selalu menjadi incaran para investor. Pulau Gebe yang hanya memiliki  luas sekitar  223,83 km² dan diapit dua pulau kecil di bagian Utara dan Selatan yakni Pulau Yoi dan Pulau Faumemiliki beban yang berat. Sebab kini selain pulau utamanya yang diincar dan menangung 7 perusahaan ternyata pulau kecil nya juga disasar yaitu pulau Fau yang hanya memiliki luas sekitar 9 km2 oleh PT Aneka Niaga Prima (ANP). Pulau kecil ini dikepung para investor pertambangan dan seolah siap menerima kerusakannya. Padahal berdasarkan Peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri tidak boleh adanya penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil bahkan menurut  Prof. La Ode M. Aslan, M.Sc. yang dikutip dari fiw.id ini menilaisebagai pelanggaran hukum berat. Tapi UU dan pernyataan itu seolah dilabrak UU No.11/2020 tentang Cipta kerja dan UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  CATATAN PIMRED : MENAKAR SIKAP POLITIK WALIKOTA TERNATE di PERANG KOTA 2029.MTS antara RM dan NA

Beban yang begitu lama dan makin berat membuat ruang hidup masyarakat di pulau gebe makin terancam. Padahal  kawasan hulu seperti perbukitan dibelakang sekolah dan beberapa titik pembongkaran memiliki peran yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem sebagai tempat penyediaan air dan berfungsi sebagai penunjang kehidupan saat ini dan generasi mendatang. Tapi mirisnya ,semua proyek investasi tersebut berjalan atas izin pihak yang berwenang. Seolah pemerintah tidak mampu menangkap sinyal kerusakan yang diderita oleh pulau kecil ini. Padahal  pemerintah daerah  telah memiliki kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tercatat dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmaherah Tengah Nomor 3 Tahun 2012. Ini semakin menunjukkan besarnya perbedaan sikap penguasa pada rakyat dan kepada para investor  yang jauh dari rasa keadilan. Apalagi kerakusan para korporasi yang terus ingin menguasai yang membuat ruang hidup masyarakat makin tidak aman.

Akibat kerakusan korporasi di pulau ini, telah terdeteksi makanan pokok sagu mengalami  kelangkaan. Hutan sagu semakin sempit akibat pembongkaran lahan untuk pertambangan. Bahkan dalam data Dinas Pangan  Halmahera Tengah, luas lahan sagu di Pulau Gebe hanya sekitar 180 hektar. Sampai saat ini pemerintah daerah belum terlalu serius dalam penanganan kritisnya kerusakan yang dialami pulau kecil ini. Ini menunjukkan wajah rusak kapitalisme yang diterapkan oleh negeri ini yang memberikan kerusakan. Hal ini akibat mengatur hak kepemilikan umum menjadi milik individu dan mengorbankan hak banyak orang.

Baca Juga  Gerakan Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Akan Meluas

Ini juga tidak lepas dari paket 1967 tentang UU Penanaman Modal yang akhinya mengeksploitasi hutan menjadi daerah pertambangan. Apalagi jika dilihat semua perusahaan yang beroperasi bukan milik negara yang keuntungannya kembali kepada para korporasi. Ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang memandang pertambangan tidak bisa diberikan pada  individu sebab Islam miliki pengaturan yang kompleks tentang kepemilikan.

Islam dan Solusi Kepemilikan

Tanah sebagai tempat tinggal dan aktivitas manusia, merupakan salah satu kekayaan yang mendapat perhatian penting di dalam Islam. Sebab, Islam sebagai sebuah ideologi kehidupan memiliki  pandangan yang khas tentang kepemilikan. Konsep kepemilikan akan terlihat jelas dengan sistem ekonomi kapitalisme  yangmengangungkan kepemilikan individu, juga bertolak belakang dengan sistem ekonomi sosialisme yang seolah aset dimiliki oleh negara . Pada kitab Nizham Iqtishadiy yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani amir ke-1 Hizbut Tahrir, menyebut Islam memiliki pilar ekonomi yang  yang terdiri dari aspek kepemilikan,pengembangan dan distribusi.

Islam memperhatikan kerangka ekonomi politik dan perannegara dalam meletakkan energi untuk kepentingan rakyatnya. Dalam kitab Iqtishadiy menyebutkan islammengklasifikasikan kepemilikan menjadi tiga macam yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Kepemilikan individu (private property) Islam menjamin kepemilikan individu sebab  manusia secara fitrah cenderung senang  terhadap sesuatu. Manusia terdorong untuk memperoleh dan berusaha untuk mendapatkan sesuatu sepertimemperoleh kekayaan. Oleh karena itu, kepemilikan akan sesuatu  barang harus ditentukan dengan mekanisme  dalam memperolehnya bukan membatasi kuantitasnya . Sebab jika dibatasi akan melemahkan semangat memperolehnya dan bertentangan dengan fitrah.

Kepemimpinan Umum (public property) merupakan izin Asy-Syaari’ kepada masyarakat untuk sama-sama memanfaatkannya. Yang termasuk kepemilikan umum yaitu berupa sungai,jalan, laut, teluk,selat, terusan (seperti terusan Suez) dan barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. Rasulullah menegaskan  dalam hadist tentang kepemilikan umum dari Ibnu Abbas menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda”Kaum muslim berserikat (memiliki hak sama) dalam tiga hal yakni air,rumput dan api (H R Abu Dawud). Atas dasar itu negara tidak boleh (haram) menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.Negara wajib mengelolah jalan-jalan tol, terusan, dermaga dan lain sebagainya dan memastikan setiap orang bisa mengaksesnya  dan memanfaatkan semua fasilitas tersebut.

Baca Juga  Pertemukan GUBERNUR dan Sultan Tidore.Catatan Jemah Haji 2025

Kepemilikan negara (state property) merupakan harta seluruh kaum muslimin, sementara pengelolaan menjadi wewenang negara. Dalam syariat telah menentukan harta milik negara. Negara berhak mengelola miliknya sesuai dengan pandangan ijtihad  khalifah. Harta negara berupa fai,kharaj,jizyah dan sebagainya. Perbedaan harta milik umum dan dan harta milik negara adalah harta milik umum pada dasarnya tidak dapat diberikan pada individusedangkan harta milik negara bisa diberikan kepada individu sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.Islam memberikan jalan untuk memperoleh  penguasaantanah dan kepemilikan tanah. Diantaranya dengan diberikan oleh negara dan menghidupkan tanah mati dan warisan. Rasulullah bersabda “siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah  itu menjadi miliknya (HR. Al- Bukhari)

Rasulullah Saw juga bersabda “Siapa saja yang memagari sebidang tanah, maka tanah itu menjadi miiknya (HR. Ahmad). Beliau juga bersabda “ Siapa Saja yang lebih dulu sampai pada suatu (tempat disebidang tanah), semenara tidakada seseorang muslim pun sebelumnya yang sampai padanya, maka sesuatu itu  menjadi miliknya.” (HR.ath-Thabarani) (Al-Wa’ie,2021;2023)

Selain kepemilikan yang diatur untuk kesejahteraan masyarakat pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan juga sangat diperhatikan dalam islam agar tidak menyebabkan kerusakan sebagaimana dalam sistem kapitaslisme hari ini. Sebab semua pengaturan pengelolaan termasuk pengelolaan lingkungan  berlandaskan prinsip-prinsip syariat.

Dengan demikian, pembagian kepemiikan dan pengeloaan lingkungan dalam syariat Islam memberikan kesejahteraan bagi semua masyarakat yang akan dinikmati oleh seluruh rakyat secara luas dan memberikan kesejahteraan pada seluruh aspek kehidupan individu, masyarakat dan negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *