“Sistem Demokrasi -konstitualisme- pada intinya adalah pembatasan kekuasaan.Negara-Negara di seluruh dunia termasuk Indonesia yang menganut paham demokrasi konstitualisme mengatur pembatasan kekuasaan mulai dari kekuasaan pemerintahan sampai organisasi politik.
Sengaja kutipan diatas sebagai pengantar awal pada catatan ringan menyambut Musda DPD Partai Provinsi Maluku utara, hemat saya bisa memboboti spirit reposisi dan transformasi Partai Golkar dalam memperkokoh ekosistem Demokrasi wabilkhusus di Maluku Utara.
Membangun dan atau memperkuat peran partai politik dalam mengokohkan bangunan ekosistem demokrasi itu penting dan strategis dalam rangka menghadirkan ruang sirkulasi demokrasi yang kondusif bagi seluruh rakyat dan komponen bangsa.
Kita semua membutuhkan peran partai politik yang demokratis wabilkhusus bagi kaum jurnalis agar bertumbuh kembang kondusif dalam mengemban tugas konstitusional jurnalisme.
Ya spirit itu tengah menyertai DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara yang dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Daerah, hajat akbar dan forum tertinggi partai guna memilih kepengurusan baru di DPD Partai Golkar Malut periode 2025-2030.
Harapan besarnya, agenda strategis Ini selain menjadi momentum reposisi struktural sekaligus transformasi institusional guna penyegaran struktur internal dan membangun semangat kejuangan segenap kader dan fungsionaris menjawab tantangan dinamika politik demokratis yang semakin dinamis.
Perkembangan reposisi dan transformatif partai Golkar telah dimulai dari DPP Partai Golkar yang ditandai dengan terpilihnya Bahlil Lahadalia, putra Buton -Papua yang dalam budaya politik Indonesia unprediktable itu harus mewabah dan mengakar ke seluruh DPD dan DPC Partai Golkar di seluruh Indonesia.
Komentar