oleh

Bupati Hal-Tim, Ubaid Yakub Tegas Investasi Harus Taat Hukum dan Pro Rakyat

Pertama, terdapat 28 sertifikat lahan masyarakat yang belum mendapatkan pembayaran ganti rugi. Perusahaan diharapkan segera melakukan pembayaran.

Rapat ini sendiri digelar lantaran ada klaim PT STS bahwa perusahaan sudah melakukan pembayaran. Namun Bupati Ubaid mengatakan, jika menurut perusahaan sudah ada lembayaran maka harus ada bukti pembayarannya.

Kalau sudah dibayar, di mana buktinya?” tanyanya.

Baca Juga  Memanas ! Ogah Hentikan Operasional, Pemda Hal-Tim Adukan PT.STS ke Pusat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *