Keputusan ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Dapil Maluku Utara.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI yang membatalkan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Keputusan ini mencerminkan respons positif atas aspirasi publik dan komitmen menjaga hak pekerja, terutama jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri”. Tegas Alqassam sapaan akrabnya, dalam siaran pers. Kamis (13/2/ 2025).
Menurutnya, pembatalan PHK ini menjadi bukti bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pegawai, termasuk honorer dan kontributor daerah.
Komentar