Aksi yang diwarnai dengan bakar ban di depan digedung KPK. Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK M. Reza A Syadik juga menyetil terkait Penyalahgunaan pulau pesisir yang salah peruntukannya patut diduga adanya kejahatan sistematis dalam upaya menggarap keutungan.
Begitupun salah satu PT.Halmahera Sukses Mineral HSM yang beroperasi di Halmahera tengah, Direkturnya juga telah di periksa lembaga KPK, sama melangsungkan tabrak aturan dengan motif yang berbeda, yakni oprasi tambang di Maluku Utara yang diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan ( IPPKH ), itu artinya melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 5 Miliar, hal itu diatur didalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Ini semua cukup beralasan kuat, bahwa beberapa perusahaan tambang di Maluku Utara memiliki masalah yang serius, dari sejumlah problem di Maluku Utara, hampir terlihat Negara tidak mampu menertibkan, yang mengkonfirmasi ada bec’up Nasional, dari sini KPK sangat diperlukan untuk mengupas secara utuh, disebabkan motif mafia perizinan bisa jadi mengarah pada dugaan masa transisi sebelum adanya perlakuan omnibuslaw yang membuat pemerintah daerah bisa disogok untuk diam, motif yang kedua jangan-jangan juga ada persekongkolan yang sebenarnya di ketahui lembaga terkait, namun sengaja didiamkan.
KPK wajib membongkar, PB-FORMMALUT mendukung KPK dalam rangka memerangi praktek tindak pidana Korupsi di Maluku Utara, bersihkan Maluku Utara dari Korupsi mafia perizinan tambang, kemudian kami tegas meminta KPK segera tetapkan tersangka baru di antaranya beberapa nama bos tambang yang diduga terlibat, jejaki dan tangkap, tutup Reza.(***)
Komentar