Ternate—Geliat pertambangan yang eksis masif di Maluku Utara harus berbanding lurus dengan perkembangan organisasi buruh SP KEP SPSI di Provinsi Maluku Utara.Perkembangan perusahan tambang disatu sisi dan organisasi buruh SP KEP SPSI pada sisi lainya diharapkan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sektor pertambangan lebih berkualitas lagi.
Oleh karena itu, oraganisasi buruh dan perusahan diminta bisa bersinergi untuk membangun perlindungan ketenagakerjaan dengan memperhatikan hak para karyawannya sebagaimana ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah di sela-sela acara Rapat Kerja Unit Kerja SP KEP SPSI PT. Antam TBK 2024 di Royal Cafe Ternate, Jumat (23/8).
Komentar