oleh

MK Menerima Permintaan Maaf Reza M.Sadik

-HEADLINE, HUKUM-1139 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Dr.H.Muhammad Kasuba, MA dengan jiwa besar seorang pemimpin menyatakan menerima klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media Reza M.Sadik, Kordinator aksi SKAK Malut.

”Pasti memaafkan, berarti sudah klier, in shaa Allah saat bertemu pada kesempatan yang tepat. Salam .
”ujar Ustadz Muhammad Kasuba ketika dikonfirmasikan sikap Kordinator aksi SKAK Malut itu.

Kandidat Gubernur Malut ini dengan arif menyampaikan permasalahanya dengan Reza M.Sadik telah selesai dan siap bertemu pada saat yang tepat dengan Reza M.Sadik.

Baca Juga  CATATAN USSER ! World Cup 2026: Antara “Pildunnya Trump” di AS dan “Kampung Pildunnya H.Ical di Fort Orange

Konflik ini berawal dari pernyataan Reza M.Sadik selaku kordinator SKAK Malut saat aksi di gedung KPK dan diberitakan media.Reza M.Sadik menyatakan H.Muhammad Kasuba diduga menerima aliran dana pembangunan Mesjid Raya Alkhaerat Hal-Sel sebesar Rp.10 Milyar.

Atas pernyataan Reza tersebut, H.Muhammad Kasuba menilai Reza telah memfitnah dirinya secara keji dengan melontarkan tuduhan tanpa bukti.

Baca Juga  SOROTAN ! Belanja Hotel Tinggi, APBD Malut Rp809 Miliar Habis di Semester I: KPK Didesak “Korupsi Gaya Baru?”

Reza M.Sadik sendiri kepada media ini mengakui bahwa tuduhannya kepada H.Muhammad Kasuba hanya berdasarkan informasi ke informasi tanpa bukti yang kongkrit.

“Soal Angka angka memang dari informasi ke informasi”jawab  dia ketika dikomfirmasi media ini apa buktinya menduga MK menerima aliran dana dimaksud.

Kandidat Gubernur Malut itu kemudian mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Yusman Arifin, SH & Parners atau YAP yang berkantor di KOKAS 8 di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Ekonom UMMU Desak Cairkan DBH Kabupaten/Kota: Solusi Agar P3K dan Pegawai Paruh Waktu Tidak Di PHK

H.Muhammad Kasuba melalui kantor pengacara YAP kemudian melayangkan Somasi kepada Reza M Sadik pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2024.Reza diberi tenggak waktu 7 x 24 jam atau 7 hari ke depan untuk menjawab somasi dari H.Muhammad Kasuba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *