oleh

Sadis ! Sugandi, Jurnalis Kritis dan Solider dianiaya Oknum TNI AL

-HEADLINE, HUKUM-469 Dilihat

Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo menegaskan, tindak kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1). Di samping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat dengan KUHPidana.

“PWI Maluku Utara tentunya kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan,” kata Asri.

Baca Juga  Aktivis dan Akademisi/Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Tikep, Desak Kejati Malut Segera Proses.

Pemred HalmaheraRaya.ID itu meminta aparat penegak hukum secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang sengaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.

Idham, jurnalis menyatakan kekerasan terhadap Sugandi sebagai bentuk pembumkaman terhadap dunia pers.

”bentuk pembumkaman terhadao dunia pers”ujar dia.

Kronologi kejadian yang dilansir dari media siber Klikfakta, Awalnya, korban yang berada dirumah, dijemput oleh Letda PM M dan Peltu Rmenggunakan mobil dan dibawah ke Pos Pelabuhan Laut di Desa Panambuang hingga penganiayaan itu terjadi.

Baca Juga  Menanti Putusan MUI Polemik RL, Begini Harapan Aktivis Islam dan Ulama

Tindakan kedua oknum TNI  Angkatan Laut ini,  mengakibatkan korban luka memar akibat ditendang di bagian kepala hingga keluar darah darah, dan dua gigi bagian depan patah.

Bahkan kedua punggung sampai belakang itu luka-luka karena dihantam dengan selang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *