PIKIRAN UMMAT.COM—Jakarta||Janji paket AMIN bakal menggugat hasil Polres ke Mahkamah Konstitusi bukan lips services.
Terbukti Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari detikcom, Gugatan ini telah teregister di MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Paket AMIN menggugat KPU RI yang telah menetapkan hasil rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Pasangan nomor urut 1 ini mendalilkan bahwa dugaan terjadi ketidaknormalan, kekurangan, pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi pada Pilpres -Pilpres sebelumnya.
Komentar