Puncak agenda Pemilihan umum tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 14 pebruari 2024 kemarin.Saat ini, tengah dalam proses rekapitulasi dari tingkat TPS, PPK kemudian tingkat Kabupaten, Provinsi dan KPU Pusat.
Berdasarkan jadwal tahapan pemilihan umum dalam PKPU, sejak tanggal 15 Februari-24 Maret 2024, KPU disemua tingkatan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
---|
Para kontestan atau calon legislatif mulai dari tingkat DPRD Kabupaten dan Kota sampai DPR RI dan DPD sedang harap-harap cemas.Ada yang optimis berselimut gembira namun tak sedikit yang mulai nyadar lemah lunglai berkalang nestapa apalagi segepok uang yang dikeluarkan untuk transaksi elektoral ternyata tidak sesuai harapan.Kita tunggu saja pengumuman resmi hasil pemilu dari KPU.
Perasaan gembira bisa terpilih lagi atau baru terpilih untuk kembali menikmati kenikmatan materi dan segala privelage sebagai legislator versus sumpah serapah caleg gagal mengihiasi laman medsos.Teman saya yang juga sama-sama caleg di DPRD Provinsi Maluku utara mendiskripsikan kekesalannya atas proses demokrasi di pemilu 2024 yang dipandangnya sangat jelek.Anggap saja itu bunga rampai demokrazy negeri wakanda.
Okay ! Apa yang akan ditetapkan dan diumumkan KPU di masing-masing tingkatan nanti tentu harus sistimatis .Artinya hasil keputusan harus sejalan dengan produk elektoral saat pencoblosan.KPU tidak bisa salah baik disengaja ataupun tidak, sebab mereka yang ditetapkan harus benar-benar merupakan pilihan rakyat tertinggi, entah itu hasil produk politik transaksional atau tidak, sepanjang tidak ada keputusan Bawaslu mendiskualifikasi.
Komentar