oleh

Upaya Gagalkan Hak Angket, Berhasilkah?

-HEADLINE, OPINI-377 Dilihat

Kalau dikalkulasi, Hak Angket yang akan diusulkan oleh PDIP, PPP, Nasdem, PKB dan PKS mestinya mulus. Sebab, jumlah anggota DPR dari lima partai pengusung 01 dan 03 itu 54,60%.

Prosesnya sederhana: diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi. Tentu, ini hal mudah. Lalu dibawa ke sidang pleno. Di sidang pleno, dibutuhkan dukungan 50% + 1 anggota DPR. Kalau ini terpenuhi, maka dibuatlah pansus. Pansus ini yang nanti akan melakukan investigasi apakah pemilu pebruari kemarin ada kecurangan dan pelanggaran hukum? Pihak mana saja yang terlibat dalam kecurangan? Dan siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum? Banyak pihak yang akan dipanggil dan dimintai keterangan. Live, disiarkan di TV dan rakyat semua nonton. Seru bukan?

Baca Juga  HEADLINE: Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha Memanas, Pakar Hukum & Mantan DPRD: Hentikan ! Itu Aset dan Ikon Ternate

Kalau tidak ada yang merasa terlibat, mestinya gak perlu risau. Kalau merasa tidak melanggar undang-undang, biarkan saja Hak Angket itu diusulkan. Bila perlu, semua fraksi ikut mengusulkan. Baik fraksi yang ada di kelompok paslon 01 dan 03, maupun paslon 02. Dorong saja supaya Hak Angket menjadi sarana pembuktian. Toh, kalau tidak ada bukti, mereka yang mengusulkan akan malu sendiri. Jangan dihambat, dan jangan pula dihalang-halangi.

Baca Juga  Bangga ! Putra Terbaik Bangsa Dari Malut, Letjen TNI M.Saleh Mustafa Jabat Wakasad.

Tapi, jika ada yang berupaya menghalang-halangi, itu jelas tandanya bahwa ada yang merasa bersalah. Ini sekaligus memastikan ada yang melakukan pelanggaran undang-undang. Simple rakyat menilainya.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menggembosi Hak Angket. Pertama, melalui opini. Bahwa Hak Angket itu hanya bikin gaduh dan berpotensi memecah belah bangsa. Namanya juga mau menghambat. Opini murahan, aneh dan lucu seperti ini akan muncul.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *