oleh

SURAT TERBUKA ANGGOTA DPD RI KEPADA PRESIDEN RI

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Saudara Presiden yang terhormat.

Sebagai jalan tengah yang mempertemukan kedaulatan rakyat dan demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diharapkan terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, adil (Luber dan Jurdil). Seluruh rakyat Indonesia tentu mendamba situasi kondusif ini. Itulah sebabnya konstitusi menjadikan Luber dan Jurdil sebagai asas pemilu.

Presiden diharapkan berdiri di garda terdepan mewujudkan harapan rakyat dan perintah konstitusi tersebut. Sebagai kepala negara, Presiden selayaknya menjadi orang utama yang menjaga ruang politik negara agar menaungi kepentingan semua peserta Pemilu, jujur dan adil. Sebagai kepala pemerintahan, presiden selayaknya menjadi inspirator dan tauladan bagi pejabat, Aparat Sipil Negara (ASN), dan seluruh warga bangsa dalam menjaga muruah demokrasi serta asas Luber dan Jurdil dalam Pemilu 2024.

Baca Juga  Ditinggal Jokowi, PIK 2 Dihajar Massa

Namun, sejumlah peristiwa hukum dan politik yang mengiringi perjalanan bangsa menuju Pemilu 2024 telah memantik keresahan dan kegelisahan rakyat. Alih-alih jujur dan adil, rakyat malah curiga Pemilu 2024 akan berlangsung curang. Kecurigaan ini normal karena sejak awal isu tentang kecurangan Pemilu telah dibicarakan sejumlah tokoh bangsa.

Sebut saja oleh Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono. Pada 17 September 2022, SBY menyatakan “… Mendengar mengetahui bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil.” Atau, pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarno Putri pada 12 November 2023 yang mengatakan “… Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi.”

Baca Juga  Info Buku (11) : GORESAN SANG ETNOGRAF

Melalui Petisi Bulaksumur, Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada memandang langkah presiden telah keluar jalur dan meminta agar presiden kembali ke jalur yang semestinya. Menyusul petisi Bulaksumur, civitas akademika sejumlah universitas juga mengeluarkan petisi, antara lain civitas akademika Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia dan Universita Hasanuddin.

Mencermati fenomena tersebut, rasanya, hanya dalam kepemimpinan Saudara Presiden Ir. H. Joko Widodo penyelenggaraan Pemilu begitu kental diwarnai narasi kecurangan. Narasi kecurangan ini mendapatkan pembenaran oleh sikap dan tindakan Saudara Presiden terkait pemilu 2024, baik langsung maupun yang diduga melibatkan Saudara Presiden seperti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Batas Usia Calon Wakil Presiden yang terbukti melanggar etik berat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *