HEADLINE

Plt Bupati Hal-Sel Diminta Tidak Melanjutkan Kedzoliman Kepada 14 Cakades Terpilih

Bassam Kasuba diminta mencabut upaya Banding Pemda terhadap keputusan PTUN Ambon yang memenangkan permohonan gugatan para Cakades dan menggelar pelantikan 14 cakades

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pelaksanan Tugas Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba diminta bersikap adil dan tidak melanjutkan kebijakan dzolim masa lalu terkait sikap pemerintah daerah hal-sel terhadap nasib 14 calon kepala desa.

Plt.Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba dimintai Arif dan bijaksana, melaksanakan amar putusan PTUN Ambon, melantik 14 calon kepala Desa.Sebab selain telah memenangkan pemilihan kepala desa namun di dzolimi, mereka juga telah memenangkan gugatan di PTUN Ambon terhadap Bupati Hal-Sel.

Pandangan itu dikemukakan narasumber of derecord media ini.

Oleh karena itu pula, menurut dia, Bassam Kasuba mencabut kembali proses banding yang ditempuh Pemda hal-sel karena hal itu sebagai manuver yang didasari kepentingan politik sempit, dzolim dan tidak memberikan pendidikan politik demokrasi yang baik.

”Plt.Bupati harus segera mencabut upaya banding yang ditempuh Pemda hal-sel dan segera melantik 14 kades”tegas dia.

”Kebijakan terhadap 14 cakades itu bentuk kebijakan yang dzolim”tandasnya.

Sementara Plt.Bupati Hal-Sel, Bassam Kasuba telah dimintai Komfirmasi namun belum memberikan tanggapan.

Menurutnya, Ke 14 cakades itu telah memenangkan kontestasi demokrasi yakni pilkades di desa namun ada kebijakan konspiratif untuk membatalkan kemenangan.Selanjutnya dia mengatakan, upaya hukum mencari keadilan dan telah memenangkan gugatan atas Pemda Hal-Sel di PTUN Ambon namun tetap saja tidak menemukan keadilan yang diharapkan.

”Ini kan dzolim, mereka sudah menang di pilkades dan menang di PTUN tetapi tidak juga dipantik, apa maunya dan dasarnya”ketus dia.

Terpisah, sebelumnya Praktisi Hukum, Safri Nyong, SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Bupati H. Usman Sidik, agar lebih objektif dan bijaksana dalam menyikapi beberapa Putusan sengketa Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Kades) yang menjadi objek sengketa.

Silansir pernyataan Safri Nyong di media siber Cermin Nusantara, Minggu (22/10/2023), menegaskan bahwa secara faktual, beberapa SK Kades yang diterbitkan Bupati Halsel, Usman Sidik tersebut telah terbukti cacat prosedur maupun cacat substansi dalam penerbitannya.

Hal ini telah terbukti melalui Putusan PTUN Ambon yang substansinya mengabulkan Gugatan para Penggugat dalam beberapa Sengketa perkara a quo. Dimana, amarnya secara seragam ditegaskan bahwa PTUN Ambon membatalkan beberapa SK yang menjadi objek Sengketa tersebut dan memerintahkan kepada Bupati Halsel selaku Tergugat dalam beberapa perkara tersebut untuk mencabut SK yang merupakan objek sengketa.

Praktisi Hukum itu mengaku, saat ini, ia juga merupakan Kuasa Hukum dari beberapa Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Halsel yakni Desa Tawa, Desa Akelamo atau Desa Fida dan Desa Guruapin.

“Benar, ada 14 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon terhadap SK Bupati dan dari 14 perkara tersebut, saat ini 7 Desa sudah di Putus oleh Pengadilan, bahkan dari ketujuh Desa yang sudah berakhir perkaranya di PTUN Ambon tersebut, ada beberapa yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah van gewijsde) seperti Desa Lalubi dan Desa Lata Lata. Selain itu, secara hukum terhadap beberapa Desa lainnya seperti Desa Gandasuli dan Desa Loid yang saat ini perkaranya sedang bergulir di Tingkat Banding PTTUN Manado, sebenarnya sudah telah melewati tenggang waktu pengajuan upaya Hukum Banding oleh pihak Tergugat Bupati Halsel selaku pihak yang kalah,” jelas Safri Nyong.

Safri Nyong bilang, berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan. Untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara. Dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang menegaskan secara imperatif bahwa Hari adalah hari Kalender. Maka secara formil pengajuan Banding Bupati Halsel dalam kedua perkara tersebut secara hukum telah melewati tenggang waktu 14 Hari Kalender.
Dengan demikian, Safri menilai bahwa permohonan Banding yang diajukan pihak Bupati Halsel selaku Tergugat yang kalah dalam perkara a quo tidak memenuhi prasyarat formil sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan perundang-undangan dimaksud.
Itu artinya, Bupati Halsel harus objektif dan bijaksana untuk menjalankan perintah Pengadilan terkait beberapa Desa yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap yakni Desa Lalubi dan Desa Lata-Lata. Sebab proses hukum atas kedua Desa tersebut secara nyata telah berakhir dan para Penggugat telah memiliki legitimasi hukum melalui Putusan PTUN Ambon,” katanya.Ditanya terkait perkara yang sudah memperoleh Penetapan Inkrah PTUN Ambon, Safri Nyong bilang, Desa Lalubi dan Desa Lata-lata, termasuk beberapa Desa yang gugatannya telah dikabulkan. Akan tetapi, masih terdapat upaya hukum Banding.Selain itu, Advokat Muda itu juga menjelaskan, tidak ada reasoning hukum lain yang lebih objektif dan rasional bagi Bupati Halsel, Usman Sidik. Selain menindaklanjuti Putusan A quo dengan cara mencabut SK yang telah dibatalkan PTUN Ambon dan menerbitkan SK baru yang mengesahkan serta melantik para Penggugat sebagai Kades terpilih. Sebab, jika didekati dengan penalaran hukum yang wajar, dengan memaknai secara utuh substansi dari beberapa putusan perkara a quo yang mengabulkan gugatan para penggugat tersebut. Maka terlihat dengan jelas bahwa proses penerbitan SK Kades terpilih dari Bupati Halsel yang merupakan objek Sengketa di PTUN Ambon telah terbukti mengandung cacat prosedur maupun cacat subtansi.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *