PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pelaksanan Tugas Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba diminta bersikap adil dan tidak melanjutkan kebijakan dzolim masa lalu terkait sikap pemerintah daerah hal-sel terhadap nasib 14 calon kepala desa.
Plt.Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba dimintai Arif dan bijaksana, melaksanakan amar putusan PTUN Ambon, melantik 14 calon kepala Desa.Sebab selain telah memenangkan pemilihan kepala desa namun di dzolimi, mereka juga telah memenangkan gugatan di PTUN Ambon terhadap Bupati Hal-Sel.
Pandangan itu dikemukakan narasumber of derecord media ini.
Oleh karena itu pula, menurut dia, Bassam Kasuba mencabut kembali proses banding yang ditempuh Pemda hal-sel karena hal itu sebagai manuver yang didasari kepentingan politik sempit, dzolim dan tidak memberikan pendidikan politik demokrasi yang baik.
”Plt.Bupati harus segera mencabut upaya banding yang ditempuh Pemda hal-sel dan segera melantik 14 kades”tegas dia.
Komentar