oleh

Gubernur Malut Surati BG Kementerian ESDM Tentang Status Boki Maruru Sagea.

Iklan.
PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Gubernur Maluku utara H.Ghani Kasuba melayangkan surat permohonan kepada Badan Geologi Kementerian ESDM RI perihal permohonan penetapan status Bentang Alam Kars Goa Boki Maruru, Sagea Kabupaten Halmahera Tengah, (22/9/2023).

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Maluku utara  itu menyampaikan bahwa Sehubungan dengan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan kawasan Bentang Alam Karst di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karst. Maka, kami meminta Tim dari PATGTL, Badan Geologi, Kementerian ESDM RI, untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi Bentang Alam Karst di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Bawaslu Malut dan PH Sherly-Sarbin Beda Pendangan, Pekara Pilkada Malut Makin Menyala

Menurut Orang nomor satu Malut itu, Penyelidikan ini penting untuk Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst di Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara serta kepastian hukum atas usaha pertambangan dan aktivitas lain di sekitar Kawasan.

Surat Gubernur Malut ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat konsultasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara dengan Badan Geologi Kementerian ESDM RI di Bandung yang di laksanakan selama 2 hari pada hari Kamis dan Jumat tanggal 21/22 September 2023.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *