PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMMU, Dr Abdul Aziz Hakim, SH., MH menilai sangat luar biasa tindakan Walikota dalam merespon masukan publik atas tindakan Kadis Perindag yang sempat viral tersebut.“Saya kira dalam hitungan Jam, bukan hari atau Minggu, apalagi berbulan-bulan, Walikota merespon masukan publik melalui saluran medsos”ujar pakar hukum tata negara ini.
Menurutnya, sikap penonaktifan terhadap Kadis Perindag merupakan sikap bijak Walikota Ternate yang patut kita beri apresiasi dan penghargaan.
Dr. Abdul Aziz Hakim, juga menilai sikap Walikota dikategorikan sebagai sikap diskresi (freies ermessen) atau tindakan kebijaksanaan oleh seorang pejabat tata usaha negara. “Menurut saya sikap ini sangat baik dan elegan dalam menprraktekan prinsip-prinsip baik dalam pemerintahan”jelas Ketua DPD AP HTN-HAN Malut ini.
Ya, menurut saya, bisa saja dalam merespon sikap Kadis Perindag, seorang kepala daerah bisa saja menggunakan normatif an sich, dengan menunggu proses hukum dulu, apakah memang sikapnya Kadis tersebut melanggar norma hukum atau tidak. Tetapi menurut saya sikap ini kurang efektif jika dihadapkan dengan problem yang dianggap krusial, karena berakibat kurang baik terhadap model kepemimpinan Walikota, karena sikapnya akan dinilai publik kaku, dan akan mencederai performa kepemimpinannya. Jadi saya kira sikap ini patut kita contohi, karena cara-cara berperintahan sepertu ini harus dipraktekkan oleh seorang kepala daerah.”jelasnya dengan teoritis.
Komentar