PIKIRAN UMMAT.Com—Sofifi||Issu pembangunan jalan lingkar pulau Taliabu yang terkesan mendiakreditkan Pemprov Malut dijawab lugas oleh Dinas PUPR Malut.Ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/5), Kabid Bina Marga PUPR Malut, Daud Ismail, menyatakan, jalan lingkar pulau Taliabu yang dipolemikkan di medsos sebagai bentuk ketidakpedulian Gubernur Malut dan jajaranya sebagai issu yang salah alamat.Sebab menurut sapaan akrab Au ini, status hukum jalan lingkar pulau Taliabu adalah jalan kabupaten bukan jalan provinsi sehingga kewajiban pembangunan nya ada di Pemkab Pulau Taliabu dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.
”Status jalan lingkar pulau Taliabu itu statusnya jalan kabupaten sehingga itu tanggun jawab Pemkab Kabupaten”tepis dia.
Namun demikian, Kabid Bina Marga PUPR Maut ini mengungkapkan, Gubernur Malut H.Ghani Kasuba berdasarkan diskresi nya telah membijaki pembangunan jalan lingkar pulau Taliabu sejak tahun anggaran 2022 dan 2023 ini.Total intervensi pembangunan jalan di pukau Taliabu di dua tahun anggaran itu telah menelan anggaran APBD Provinsi Malut sebesar Rp.50 milyar lebih untuk pembangunan pembukaan jalan baru sepanjang 49 KM.
Komentar