oleh

MENYALA ! FPPPMU RESMI SOMASI GUBERNUR MALUT SOAL PERGUB PENGADAAN BARANG DAN JASA

-HEADLINE-775 Dilihat

TERNATE, 28 Juli 2026 — Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara atau FPPPMU resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada Gubernur Maluku Utara *Sherly Tjoanda*.

Somasi tersebut terkait penerbitan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Dinilai Tak Paham Mekanisme DBH, Wagub Malut Sarbin Sehe Dikeritik Pengamat

Surat somasi bernomor “ISTIMEWA” itu ditandatangani Ketua FPPPMU Arsad Sadik Sangaji dan Sekretaris Syarifudin Usman. Dalam surat tersebut FPPPMU memuat 8 poin keberatan.

1. Kewenangan Pengangkatan PPK Dialihkan ke BPBJ
FPPPMU menilai Pergub 31/2025 mencederai nilai etika dan tata kelola pengadaan. Hal itu karena kewenangan mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK diberikan kepada Badan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPBJ.

Baca Juga  POSTINGAN AR FABANYO KRITIK PINJAMAN RP1 TRILIUN GUBERNUR SHERLY VIRAL, NETIZEN PRO-KONTRA

Padahal selama ini kewenangan mengangkat PPK berada di tangan Pengguna Anggaran atau PA dan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *