Barito Selatan, Kalimantan Tengah — Di tengah gempita akhir tahun, kegelisahan mendalam menyelimuti hati masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Sebuah laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Ngurit Tahun Anggaran 2024 yang sarat bukti kuat, terindikasi macet di meja penegak hukum lokal, memaksa warga mengambil langkah ekstrem: melayangkan surat pengaduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Kementerian Keuangan RI.
Laporan audit internal yang diinisiasi warga menemukan kejanggalan fantastis: puluhan juta rupiah Dana Desa diduga dikorupsi melalui modus nota fiktif dan pemalsuan stempel. Pemilik Toko Sarah, pemasok fiktif, bahkan telah memberikan konfirmasi tertulis bahwa ia tidak pernah mengeluarkan nota-nota yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban desa. Ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan bukti konkret yang seharusnya langsung berujung pada penetapan tersangka dan penindakan hukum tanpa kompromi.
“Kami, masyarakat Desa Ngurit, yang diwakili oleh Mamut, Harmito, dan Umpul, merasa kecewa dan prihatin. Dokumen-dokumen audit jelas menunjukkan adanya kerugian negara dan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Namun, proses hukum di tingkat lokal terasa berjalan di tempat. Sudah ada pemanggilan saksi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, bahkan sudah mengumpulkan 13 orang untuk dimintai keterangan sejak November 2025, tetapi hingga kini belum ada kejelasan dan kemajuan berarti,” tegas perwakilan warga dalam rilis pers mereka.
Masyarakat menduga kuat adanya pelambatan penanganan perkara atau bahkan upaya pembungkaman kasus di tingkat lokal. Dengan bukti sejelas ini, kelambatan progres hukum merupakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil.







Komentar