oleh

Rubrik Hukum & Lingkungan : Pulau Gebe: Ketika Tambang Menantang Konstitusi dan Hukum Diam di Hadapan Modal

-Rubrik Utama-116 Dilihat

Pulau Gebe di Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebuah pulau kecil di timur Indonesia, tetapi kini menjadi pusat kegelisahan hukum yang besar.Dengan luas hanya sekitar 204 kilometer persegi, Pulau Gebe secara hukum termasuk kategori wilayah larangan tambang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.7 perusahaan tambang tetap beroperasi di atas tanah dan perairan pulau kecil itu, lengkap dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah.

WALHI Maluku Utara mengungkapkan Perusahaan itu adalah PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, PT Anugrah Sukses Mining, PT Lopoly Mining, dan PT Bartra Putra Mulia.

Baca Juga  RUBRIK UTAMA : Setelah Tambang, Apa yang Tersisa?

Ironisnya, dari 7 perusahan pemilik IUP di pulau Gebe ini, ada nama Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara didalamnya.PT.Karya Wijaya oleh banyak sumber dan pemberitaan media merupakan milik Sherly Tjoanda sebagai pemilik saham mayoritas.Pertanyaan kritis menyelimuti Sherly, bukankah Gubernur harus berada di garda terdepan  terhadap kepatuhan dan kepatutan terhadap hukum ?

WALHI, Malut Institute  dan sejumlah LSM yang bergerak di isu lingkungan hidup mendesak pemerintah mencabut IUP ke 7 perusahan ini.

Baca Juga  RUBRIK UTAMA : Setelah Tambang, Apa yang Tersisa?

Pertanyaannya: izin siapa yang sedang bekerja di Pulau Gebe, izin hukum atau izin kekuasaan?

Pelanggaran yang Nyata, Tapi Dibiarkan

Secara normatif, undang-undang tersebut melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil di bawah 2.000 km².Pasal 23A-nya tegas: penambangan mineral dan batubara tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.

Artinya, menurut AbduRahim Fabanyo dari Malut Institute dan Muslim Arbi dari TPUA,  seluruh izin tambang di Pulau Gebe cacat hukum, melanggar konstitusi, dan batal demi hukum (null and void).AbduRahim bahkan menenggarai, penerbitan IUP tanpa mengindahkan undang-undang patut diduga ada praktek korupsi dibaliknya.

Baca Juga  RUBRIK UTAMA : Setelah Tambang, Apa yang Tersisa?

Lebih jauh, pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif tetapi bentuk perampasan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Direktur Walhi Maluku Utara Faisal Ratuela yang dilansir pernyataan persnya di media Kie Raha, menilai negara dalam hal memberikan izin operasi terhadap 7 perusahaan tambang ini telah mengabaikan ekosistem, serta hak dan kewajiban masyarakat di Pulau Gebe.

Ketika hukum sudah sejelas itu, diamnya negara adalah bentuk pembiaran.Dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, dalam negara hukum, adalah kejahatan institusional.

Negara di Persimpangan Moral Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed