oleh

Rubrik Hukum & Lingkungan : Pulau Gebe: Ketika Tambang Menantang Konstitusi dan Hukum Diam di Hadapan Modal

-Rubrik Utama-118 Dilihat

Apabila lembaga-lembaga ini memilih diam, maka diamnya akan ditafsirkan sebagai keberpihakan pada ketidakadilan.Karena hukum yang tidak menegakkan kebenaran, sejatinya sedang menegakkan ketidakadilan.Dan negara yang membiarkan pelanggaran hukum berarti mengkhianati dasar moral berdirinya sendiri.

Menutup Luka Pulau Gebe

Penegakan hukum di Pulau Gebe tidak berhenti pada pencabutan izin.Ia harus disertai penegakan pidana terhadap pelaku dan pemulihan ekologis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU PPLH.
Perusahaan wajib membiayai rehabilitasi lingkungan, dan pemerintah harus memastikan transparansi pemulihan serta keadilan bagi masyarakat lokal.

Baca Juga  RUBRIK UTAMA : Setelah Tambang, Apa yang Tersisa?

Pulau Gebe hanyalah satu titik kecil di gugusan Indonesia, tetapi ia menyimpan pertanyaan besar tentang integritas negara hukum.Apakah hukum masih menjadi panglima, ataukah telah menjadi pelayan kepentingan tambang?

Epilog: Keadilan Ekologis Adalah Wajah Keadilan Sosial

Negara tidak bisa terus memuja investasi sambil mengorbankan lingkungan.KPK, Kejaksaan, dan Polri harus membuktikan bahwa mereka bukan hanya lembaga penegak hukum di atas kertas, tapi benteng moral bangsa.

Baca Juga  RUBRIK UTAMA : Setelah Tambang, Apa yang Tersisa?

Karena hukum yang tidak berpihak pada rakyat, tidak lebih dari palang pintu bagi para pelanggar.
Dan dalam kasus Pulau Gebe, sejarah akan mencatat, apakah hukum memilih berdiri bersama rakyat, atau rebah di bawah kaki tambang.

Ternate, Senin 13 Oktober 2025

 

Dapur Redaksi PIKIRAN UMMAT

 

Usman Sergi, SH/Pemred

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed