oleh

USULAN DEN YANG DISAMPAIKAN OLEH LBP UNTUK UBAH DEFENISI KORUPSI – BAGAIKAN PETIR DISIANG BOLONG.


Oleh : Muhammad Said Didu

1) Ditengah-tengah gencarnya Presiden @Prabowo memberantas korupsi, datang usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN (Luhut Binsar Panjaitan) untuk mengubah pengertian korupsi – yaitu menghilangkan unsur *kerugian negara.

2) usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan trilyun bukanlah korupsi.
Betapa bahanya usulan ini.
Sebagai contoh jika Pertamina beli minyak atau gas labih mahal dengan nilai ratusan trilyun di LN dan tidak ada suap ke pejabat Indonesia maka bukan korupsi !!!

Baca Juga  MENAKAR "ISLAM ALA PRABOWO" DENGAN NALAR YANG JERNIH

3) dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada 3 (tiga) yaitu : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan ini berlaku secara kumulatif. Unsur ketiga menguntungkan diri sendiri adalah suap.
Jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka tidak dikategorikan sebagai korupsi.
Artinya jika tidak ada suap tapi menguntungkan orang lain maka tetap dianggap korupsi.

Baca Juga  Jacob Ereste : Dua Tahun Perjalanan Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *