“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses seleksi pimpinan BAZNAS yang baru minimal dilaksanakan tiga bulan sebelum masa jabatan pimpinan periode sebelumnya berakhir,” ungkapnya.
Timsel menjelaskan, pelaksanaan tes seleksi kali ini akan menerapkan metode berbasis komputer (CAT) melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) yang disediakan oleh Kementerian Agama RI, mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.
Tahapan tes terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Pengetahuan Dasar (menggunakan SIMZAT), Penulisan Makalah (menggunakan SIMZAT) dan Wawancara.
“Sehingga para calon peserta diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu melalui aplikasi SIMZAT untuk mengunggah berkas dokumen persyaratan administrasi. Akun tersebut nantinya akan digunakan peserta hingga pelaksanaan ujian,” jelasnya.









Komentar