Berdasarkan informasi tersebut, Tiopan mempertanyakan apakah terdapat kerja sama atau koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah dalam kegiatan penertiban, termasuk keterlibatan aparat keamanan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.
Pertanyaan tersebut, menurut tim kuasa hukum, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen, dasar pelaksanaan kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Dugaan mengenai hubungan atau kerja sama para pihak belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan klarifikasi resmi.
Minta Aparat Mengusut
Laporan
Ramces dan tim kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumut ditindaklanjuti secara profesional. Mereka meminta aparat memeriksa dugaan tindak pidana, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta mengkaji kemungkinan kerugian materiil dan imateriil yang dialami kliennya.
Ramces juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan agar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Ia meminta agar penanganan laporan dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, pihak PT Tun Sewindu, serta Polda Sumut mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, dan tindak lanjut laporan tersebut belum dimuat dalam bahan pemberitaan yang tersedia.









Komentar