oleh

Maluku Utara Antara Federasi, Monarki, atau Otonomi Khusus ?

-Artikel/Opini-1107 Dilihat

 

​Oleh: Dr. Saiful Ahmad, S.Pd., M.Si.
(Akademisi Kebijakan Publik dan Kebijakan Kesehatan Lingkungan, Anggota DPRD Malut 2004-2009, Staf Ahli Pimpinan DPR RI 2014-2019)

​Wacana Maluku Utara menjadi negara federal, menuntut otonomi khusus, atau merajut kembali memori monarki lokal jangan terburu-buru ditertawakan, apalagi langsung dicap sebagai tindakan makar. Sosiolog politik Ralf Dahrendorf pernah mengingatkan bahwa gejolak ketidakpuasan regional bukanlah dosa, melainkan reaksi alamiah dari distribusi otoritas dan kekayaan yang cacat. Masyarakat tidak akan sibuk mencari resep rumah baru jika masakan kebijakan publik di rumah yang lama sudah menghadirkan keadilan dan kenyang yang merata.
​

Baca Juga  Hilirisasi Nikel: Pusat Petik Emas, Halmahera Panen Limbah. — Oleh: Dr. Saiful Ahmad (Akademisi dan Pengamat Politik Kebijakan Publik).

Hari ini kita disuguhi pertunjukan policy paradox—istilah pakar kebijakan Deborah Stone untuk menggambarkan jurang lebar antara angka makroekonomi yang berkilau dan perut rakyat yang keroncongan. Pada 2025, nilai ekspor Maluku Utara melonjak fantastis hingga US$14,23 miliar dengan surplus perdagangan US$7,80 miliar. Angka ini luar biasa di atas kertas. Namun, di balik kalkulasi raksasa itu, pertanyaan rakyat sangat sederhana: dari miliaran dolar kekayaan yang dikuras keluar, berapa rupiah yang benar-benar menetap untuk memperbaiki gizi anak, membiayai sekolah, dan membangun rumah sakit di bumi Moloku Kie Raha?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *