Di tengah aksi tersebut, perwakilan manajemen perusahaan dari bagian eksternal turun ke lokasi untuk melakukan dialog dengan warga. Pertemuan tersebut diwakili pihak warga, Kantan.
Dalam dialog, pihak manajemen menyampaikan bahwa aksi pemortalan tersebut sebelumnya tidak disertai pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Manajemen juga mempertanyakan lokasi pemortalan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Barito Selatan, sementara objek lahan yang dipersoalkan disebut berada di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Barito Timur.
Kendati demikian, pihak manajemen menyatakan akan menyampaikan situasi dan tuntutan warga tersebut kepada jajaran pimpinan perusahaan untuk mendapatkan tindak lanjut.
Warga Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi
Menanggapi hal tersebut, Kantan menegaskan bahwa pemilihan lokasi pemortalan di wilayah Barito Selatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa jalur tersebut merupakan salah satu akses penting yang setiap hari dilalui armada pengangkut batu bara.
Menurut pihak warga, aktivitas hauling tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan dari wilayah lahan yang mereka klaim belum memperoleh penyelesaian ganti rugi.









Komentar