TERNATE, 28 Juli 2026 — Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara atau FPPPMU resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada Gubernur Maluku Utara *Sherly Tjoanda*.
Somasi tersebut terkait penerbitan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Surat somasi bernomor “ISTIMEWA” itu ditandatangani Ketua FPPPMU Arsad Sadik Sangaji dan Sekretaris Syarifudin Usman. Dalam surat tersebut FPPPMU memuat 8 poin keberatan.
1. Kewenangan Pengangkatan PPK Dialihkan ke BPBJ
FPPPMU menilai Pergub 31/2025 mencederai nilai etika dan tata kelola pengadaan. Hal itu karena kewenangan mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK diberikan kepada Badan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPBJ.
Padahal selama ini kewenangan mengangkat PPK berada di tangan Pengguna Anggaran atau PA dan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.















Komentar