oleh

KRITIK ! “Dr. Sofyan Abas Sorot Prioritas Bayar Utang ke Kontraktor di Tengah Tunggakan DBH Rp349 Miliar

-HEADLINE-2034 Dilihat

TERNATE, 9 Juli 2026. — Dr. Sofyan Abas, Akademisi Ekonomi UMMU Ternate mengkritik tajam kebijakan prioritas pembayaran anggaran Pemprov Malut tahun 2025. Ia menilai ada indikasi “memperkaya kontraktor konco” dan “ memiskinkan PPPK” akibat tidak jelasnya skala prioritas penggunaan anggaran.

Kritik itu muncul setelah Kepala BPKAD Malut menyatakan Sisa Anggaran 2025 mencapai Rp349,44 Miliar dan akan diprioritaskan untuk membayar utang pihak ketiga, yakni kontraktor.

Baca Juga  1 TAHUN GUBERNUR MALUT ! Ketua FPPPMU Soroti Orientasi APBD Malut : Antara Kepentingan Publik dan Bisnis

DBH Tunggak, Utang Kontraktor Diprioritaskan

Sofyan menjelaskan, salah satu sumber pendapatan daerah kab/kota adalah Pajak Daerah yang dipungut Pemprov dari kegiatan ekonomi di setiap kab/kota.

Karena kewenangan pungutan ada di provinsi, maka UU 33/2004 menetapkan adanya bagi hasil [DBH] antara Provinsi dan Kab/Kota.

Namun pola DBH yang tidak baik membuat utang Pemprov ke Kab/Kota terus menumpuk. Karena itu pemerintah lewat UU 1/2022 mengubah skema dari DBH ke Opsen yang langsung dibagi antara Provinsi dan Kab/Kota. Kebijakan itu efektif berlaku tahun 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *