Bukan untuk membeli semen atau besi, uang rakyat itu diduga ditransfer dalam dua gelombang untuk memberangkatkan puluhan orang ke Tanah Suci.
“Ada bukti transfer pertama senilai Rp700 juta lebih, kemudian perjalanan umrah kedua sebesar Rp. 300 juta lebih. Total keseluruhan Rp1,14 miliar, dan itu murni diambil dari uang proyek pembangunan Isda,” ungkap Abdulah usai persidangan.
Saksi di persidangan menyebutkan, dana miliaran rupiah tersebut digunakan untuk membiayai rombongan besar. Pekan depan, pihak kejaksaan rencananya akan menghadirkan pemilik agen travel untuk mengonfrontasi bukti-bukti transfer yang kini sudah dikantongi.
Di tengah terangnya pusaran kasus ini, sebuah tanya besar menggelayut di benak masyarakat Pulau Taliabu. Meski status hukumnya sudah jelas sebagai tersangka, hingga hari ini Aliong Mus belum juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sikap bungkam dari pihak Jaksa, penegak hukum, saat dikonfirmasi mengenai alasan belum ditahannya sang mantan bupati, kian menambah ironi. Bagi masyarakat kecil yang mendambakan transparansi, pemandangan ini tentu mengusik rasa keadilan. Bagaimana mungkin sebuah proyek vital yang mangkrak dan merugikan negara miliaran rupiah, belum berujung pada penahanan pihak yang paling bertanggung jawab?
Daftar Rombongan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)










Komentar