Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR telah memiliki dasar regulasi yang jelas, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
“Kami juga sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, sehingga dapat dipastikan THR bagi ASN termasuk PPPK penuh waktu akan disalurkan dalam bulan ini,” ujarnya.
Meski demikian, pembayaran THR bagi PNS dan PPPK penuh waktu mengalami penjadwalan ulang. Semula direncanakan sebelum Idulfitri, kini diundur menjadi awal bulan depan. Penundaan ini dipicu oleh belum disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp66 miliar dari pemerintah pusat.













Komentar