Dalam sambutannya, Wabup Helmi menegaskan bahwa pelaksanaan Forum OPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Forum ini harus menjadi perhatian penting bagi kita semua, dalam rangka memeras dan menyepakati rancangan RKPD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027,” ujar Helmi.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan program dengan visi-misi kepala daerah serta isu strategis pembangunan daerah. Menurutnya, perencanaan harus berbasis data, terukur, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.












Komentar