Aturan Delay dan Hak Penumpang
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 Tahun 2015, penumpang berhak atas kompensasi sesuai durasi keterlambatan. Untuk delay lebih dari 240 menit (4 jam) akibat faktor maskapai, penumpang berhak atas ganti rugi sebesar Rp300.000 per orang, serta pilihan refund atau pengalihan penerbangan.
Meski demikian, penumpang tetap menuntut tanggung jawab lebih dari pihak maskapai, termasuk akomodasi dan pengalihan penerbangan ke maskapai lain, sebagaimana diatur dalam regulasi jika maskapai tidak dapat menyediakan penerbangan pengganti.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari Sriwijaya Air terkait solusi lanjutan bagi para penumpang yang terdampak. Sementara itu, suasana di Bandara Sam Ratulangi Manado masih dipenuhi penumpang yang menunggu kejelasan keberangkatan mereka.***



Komentar