Ternate – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Ternate resmi menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemkot Ternate. Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung kelancaran dan kekhusyukan ibadah puasa bagi para pegawai yang beragama Islam.
Surat edaran bernomor 000.8/2/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, dan ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta pejabat struktural lainnya di lingkungan Pemkot Ternate.
Dalam keterangannya, Sekda Rizal Marsaoly membenarkan bahwa penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian ini juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keseimbangan antara tugas kedinasan dan pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
Jam Kerja Ramadan ASN Pemkot Ternate:




Komentar