Senin s.d Kamis:
Pukul 08.00 – 15.00 WIT
Istirahat: Pukul 12.30 – 13.00 WIT
Jumat:
Pukul 08.00 – 15.30 WIT
Istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WIT
Total jam kerja selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, sesuai ketentuan nasional.
Sekda Rizal menegaskan bahwa meskipun jam kerja disesuaikan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melakukan penyesuaian internal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, terutama bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.



Komentar