oleh

Upah Buruh Maluku Utara Hanya Naik 3 Persen di Tengah Ledakan Ekonomi: Gubernur Dinilai Pro Perusahaan, Abaikan Nasib Buruh

-Malut-566 Dilihat

Gubernur juga menggunakan data deflasi -0,17 persen sebagai alasan menahan kenaikan UMP. Namun Ilham menyebut deflasi ini sebagai “deflasi semu” yang tidak mencerminkan realitas harga kebutuhan pokok.

“Deflasi ini hanya karena faktor musiman dan kebijakan administratif, seperti pembebasan biaya SMA atau diskon tiket pesawat. Tapi harga beras, sewa rumah, listrik, dan transportasi tidak ikut turun. Menggunakan deflasi semu ini sebagai dasar kebijakan adalah kesalahan analisis yang merugikan buruh,” tegasnya.

Baca Juga  IMM Maluku Utara Apresiasi Kepedulian Haji Robert dalam Perjuangan Kemanusiaan Ade Tiwi

Kebijakan yang Tidak Netral

Ilham menilai bahwa keputusan Gubernur Sherly Tjoanda tidak netral dan cenderung berpihak pada kepentingan modal. Di tengah ledakan ekonomi tambang, buruh justru diminta bersabar dan berkorban, sementara perusahaan terus menikmati keuntungan besar.

“Ketika tambang untung besar, buruh diminta bersabar. Ketika biaya perusahaan naik, buruh diminta berkorban. Tapi ketika buruh menuntut upah layak, mereka dituding mengancam stabilitas. Ini logika kebijakan yang terbalik,” katanya.

Baca Juga  Tahlilan 1 Tahun Wafatnya KH Abdul Gani Kasuba, Sultan Tidore Sebut Almarhum Benteng Penjaga Islam Maluku Utara

Pertumbuhan Tanpa Keadilan

Ilham menegaskan bahwa jika pertumbuhan ekonomi sebesar 33,19 persen tidak mampu menghadirkan upah layak, maka pertumbuhan itu hanyalah angka statistik tanpa makna keadilan sosial. Ia mendesak Gubernur untuk merevisi kebijakan UMP dan menempatkan kesejahteraan buruh sebagai prioritas utama.

“Jika UMP terus dijauhkan dari KHL, maka yang dilembagakan bukan stabilitas, melainkan kemiskinan pekerja yang disahkan oleh kebijakan Gubernur,” tutup Ilham.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *