oleh

Soal KKS, Kapolda Malut Disoroti Atas Dugaan Intervensi Oknum Kanit PPA Polres Kepulauan Sula Terhadap Korban

-HEADLINE, HUKUM-1005 Dilihat

“Dalam perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap anak, aparat penegak hukum wajib mengedepankan perlindungan korban, bukan justru menciptakan tekanan psikologis atau pembatasan hak keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan hukum,” tegas Safrin.

Menurut Safrin, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) apabila dilakukan di luar koridor hukum dan tugas penyidik. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga  IPM Maluku Utara Naik Tipis, Ekonom UMMU Kritik Arah Belanja Rp3,5 Triliun APBD 2025

Safrin menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 5, Pasal 66, dan Pasal 67, ditegaskan bahwa korban berhak atas, pendampingan hukum, pendampingan psikologis dan sosial, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan tekanan selama proses hukum berlangsung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *