Tak lama berselang, Saan mengumumkan bahwa DPP Partai Golkar telah mengusulkan nama Sari Yuliati sebagai pengganti Adies Kadir. Usulan ini sesuai dengan ketentuan ayat 2 dan ayat 4 dalam peraturan DPR yang sama.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap Saudari Hajjah Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” lanjut Saan.
Kembali, suara bulat “Setuju!” menggema di ruang sidang paripurna.
Setelah disetujui, Sari Yuliati langsung mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, menandai resminya ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.














Komentar