“Ini bukan sekadar soal penonaktifan, tapi soal integritas dan konsistensi dalam menegakkan prinsip good governance. Kalau Gubernur hanya menindak sebagian, sementara yang lain dilindungi karena kedekatan politik, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi birokrasi,” lanjut Said.
Ia bahkan menduga ada upaya sistematis untuk melindungi Abubakar Abdullah dari jeratan hukum, mengingat kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekwan DPRD Malut itu sudah menjadi rahasia umum dan tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Kejati Malut Dinilai Mandul?
Kritik juga diarahkan kepada Kejati Malut yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abubakar Abdullah. Said menyebut, jika Kejati tidak segera mengambil langkah tegas, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau Kejati tidak berani menyentuh pejabat yang punya kedekatan politik dengan penguasa, maka ini bukan lagi soal hukum, tapi soal keberanian dan integritas. Jangan sampai Kejati dianggap mandul dan hanya berani pada kasus-kasus kecil,” tegasnya.









Komentar